Jakarta – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan. Pendekatan berbasis risiko dinilai penting untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Hal tersebut disampaikan Wamenhut saat menutup Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengawasan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (10/2). Forum bertema “Penguatan Tata Kelola Kehutanan Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” ini membahas arah pembangunan kehutanan dalam RPJMN 2025–2029, kebijakan anggaran, serta prioritas program Kementerian Kehutanan tahun 2026, termasuk mitigasi risiko fraud dalam pemanfaatan hutan.
Wamenhut juga menyoroti pentingnya implementasi One Map Policy dan Decision Support System (DSS) guna menyatukan strategi pemanfaatan hutan secara terintegrasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional, ketahanan ekologi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Rohmat mengajak seluruh jajaran pusat dan daerah mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam setiap tahapan kegiatan kehutanan. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah menjadi kunci terciptanya tata kelola yang berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan, lanjutnya, telah menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang perlu dibahas bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan daerah, serta dijadikan acuan dalam revisi RTRW melalui pengesahan peraturan daerah.
Menanggapi dampak perubahan iklim yang kian nyata, Wamenhut mendorong perencanaan kehutanan berbasis lanskap, khususnya daerah aliran sungai (DAS). Ia juga meminta seluruh unit pelaksana teknis (UPT) memiliki visi yang selaras dalam perencanaan berbasis DAS.
Penguatan sinergi juga ditekankan dalam pengelolaan kawasan berhutan di Areal Penggunaan Lain (APL), terutama di wilayah hulu dan daerah tangkapan air untuk menekan risiko banjir dan longsor. Rehabilitasi lahan kritis diprioritaskan pada area rawan bencana, dengan dukungan APBD, dana bagi hasil, dan partisipasi swasta melalui CSR.
Selain itu, pemerintah daerah didorong mengembangkan kawasan konservasi serta memperkuat desa penyangga. Program perhutanan sosial pun diarahkan berbasis Integrated Area Development dengan perluasan akses pasar, mengingat banyak kelompok tani hutan masih berada pada kategori miskin dan miskin ekstrem.
Terkait kebakaran hutan dan lahan, Wamenhut menegaskan bahwa pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh UPT dengan mengedepankan langkah pencegahan dan koordinasi lintas sektor.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dan memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan lebih efektif, adaptif terhadap perubahan iklim, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan **


