
Tak lagi jadi penonton—warga sekitar hutan kini berpeluang meraih keuntungan dari perdagangan karbon.
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan di Jakarta. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan dan manfaat ekonomi karbon.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan aturan ini menghadirkan sistem yang jelas, transparan, dan terintegrasi—mulai dari proses mitigasi, pengukuran karbon, verifikasi, hingga perdagangan di pasar karbon.
Menurutnya, salah satu terobosan utama adalah kepastian alur dan waktu di setiap tahapan, sehingga memberikan jaminan bagi pelaku usaha, mitra global, hingga masyarakat pengelola hutan.
Lebih dari itu, kebijakan ini menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak bersifat eksklusif. Masyarakat adat, petani hutan, serta skema perhutanan sosial kini memiliki posisi setara sebagai pelaku yang berhak mendapatkan manfaat ekonomi dari upaya menjaga hutan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong penurunan emisi sekaligus membuka peluang pendanaan iklim melalui pasar karbon internasional.
Forum sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang kuat dan kredibel.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan Indonesia: menjaga kelestarian alam sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara adil dan inklusif oleh masyarakat.