
SOLOK SELATAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Tim Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Operasi yang berlangsung sejak 24 Januari 2026 tersebut menyasar aktivitas PETI yang marak terjadi di wilayah Ulu Sungai Batang Hari serta kawasan hutan lindung di Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, serta unsur TNI dari Kodim dan Koramil setempat.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Lubuk Gadang dan Kawasan Hutan Lindung. Satu unit di antaranya ditemukan dalam kondisi rusak dan tertimbun material batuan. Seluruh alat berat tersebut ditinggalkan di lokasi dan tidak beroperasi, diduga karena para pelaku telah mengetahui adanya operasi penertiban.
Upaya evakuasi dan pengamanan alat berat sempat terkendala akibat aksi penolakan dari masyarakat Jorong Jujutan yang melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan. Menyikapi hal tersebut, tim berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok Selatan. Hingga Senin malam (26/1/2026), akses jalan yang menjadi satu-satunya jalur keluar masuk kawasan masih diblokir sehingga proses evakuasi belum dapat dilakukan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, khususnya Satgas Halilintar PKH yang fokus menangani aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya menghentikan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Hari Novianto.
Ia menegaskan bahwa hutan, khususnya hutan lindung, memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah, serta melindungi habitat flora dan fauna. Oleh karena itu, penegakan hukum kehutanan menjadi langkah penting untuk mencegah bencana ekologis.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” pungkasnya. **