
Keberanian petugas menjaga kawasan konservasi kembali mendapat apresiasi. Sebanyak 23 personel tim gabungan yang berhasil menggagalkan aksi perburuan liar di Taman Nasional Komodo menerima penghargaan dari Komisi IV DPR RI setelah menghadapi perlawanan bersenjata dari para pelaku.
SIAPS.CO – Sebanyak 23 personel tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan aksi perburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional Komodo menerima penghargaan dari Komisi IV DPR RI. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberanian petugas yang menjalankan tugas pengamanan kawasan konservasi dengan risiko tinggi.
Piagam penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6).
Tim penerima penghargaan terdiri dari personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Ditpolair Polda Nusa Tenggara Timur, serta Korpolairud Baharkam Polri.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki nilai penting bagi Indonesia dan dunia.
Menurutnya, Taman Nasional Komodo bukan hanya kawasan konservasi biasa, tetapi juga menjadi simbol kekayaan alam Indonesia yang dikenal secara internasional. Karena itu, setiap ancaman terhadap satwa liar dan kawasan konservasi harus ditangani secara serius.
Ia menilai dukungan dan apresiasi dari DPR RI menjadi dorongan penting bagi upaya memperkuat sistem pengamanan kawasan konservasi di berbagai daerah.
Keberhasilan tim gabungan bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap kelompok pemburu liar yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Komodo.
Situasi sempat berlangsung menegangkan ketika para pelaku memberikan perlawanan bersenjata saat hendak ditangkap. Meski menghadapi risiko tinggi, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Dari lokasi kejadian, tim menyita satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 milimeter, sepuluh selongsong peluru, satu ekor Rusa Timor hasil perburuan, serta satu unit kapal kayu yang digunakan para pelaku.
Proses hukum terhadap kasus tersebut kini terus berjalan. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh petugas kehutanan di Indonesia untuk terus menjalankan tugas secara profesional.
Ia menambahkan bahwa keselamatan petugas akan terus menjadi perhatian utama dalam setiap operasi pengamanan kawasan hutan dan konservasi, termasuk bagi Polisi Kehutanan, Manggala Agni, dan petugas lapangan lainnya yang berada di garis depan perlindungan sumber daya alam.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam satwa liar dan ekosistem hutan.
Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku perburuan liar, sekaligus menjaga keberlangsungan Taman Nasional Komodo yang telah diakui dunia sebagai kawasan konservasi bernilai tinggi dan warisan alam yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.