
SIAPS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi membatasi jumlah kunjungan ke Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan pariwisata.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 14–15 April 2026 di Jakarta. Pembatasan difokuskan pada tiga lokasi utama—Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo—serta 23 titik penyelaman di sekitarnya.
Mulai 1 April 2026, kuota ditetapkan maksimal 1.000 pengunjung per hari atau sekitar 365 ribu orang per tahun. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah over-tourism yang berpotensi merusak habitat dan menurunkan daya tarik wisata.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong konsep eco-tourism yang menjaga alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mendukung langkah konservasi ini, namun menekankan pentingnya sosialisasi dan solusi bagi warga terdampak. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, yang mengingatkan agar kebijakan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkap rencana pengembangan konservasi komodo di luar kawasan taman nasional. Langkah ini diharapkan menjadi alternatif wisata tanpa mengganggu habitat asli.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah menargetkan keseimbangan antara pelestarian komodo dan penguatan ekonomi lokal berbasis pariwisata berkelanjutan.