
Tak hanya pelaku lapangan—oknum aparat pun terseret dalam kasus perambahan hutan ilegal di Sulawesi Barat.
SIAPS.CO — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial IGR (45) ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada tahap II, Selasa (21/4/2026). IGR diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) ilegal di Pasangkayu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tersangka S, seorang ketua kelompok tani. Dalam putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu, hakim memerintahkan penyidik untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.
Hasil penyidikan menunjukkan IGR, yang merupakan oknum aparatur pengelolaan hutan, diduga memberikan informasi bahwa kawasan tersebut aman untuk dikelola. Hal ini memicu pembukaan lahan tanpa izin seluas sekitar 0,65 hektare yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus bermula dari operasi gabungan pada Mei 2025 di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, yang berhasil mengamankan alat berat ekskavator sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, IGR dijerat Undang-Undang Kehutanan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun yang memfasilitasi, akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.