
SIAPS.CO – Kasus perburuan liar di Taman Nasional Komodo akhirnya memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jabalnusra memastikan berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ketiga pelaku berinisial AB, AD, dan YA diamankan setelah terlibat aksi perburuan rusa yang berujung baku tembak dengan petugas pada Desember 2025. Insiden menegangkan itu terjadi di perairan sekitar Pulau Komodo hingga Selat Sape, saat aparat berusaha menghentikan kapal mencurigakan yang justru melawan dengan tembakan.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata api rakitan, amunisi aktif, selongsong peluru, hingga satu ekor rusa hasil buruan. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena lokasi kejadian merupakan kawasan warisan dunia. Perburuan rusa dinilai berbahaya karena mengganggu rantai makanan komodo dan keseimbangan ekosistem.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi serta kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak Gakkum menegaskan, perburuan pelaku lain akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian satwa dan keamanan kawasan konservasi nasional.