
SIAPS.CO – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Maluku dan Papua menyerahkan tersangka berinisial JG (56) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong pada 6 Maret 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan praperadilan tersangka untuk kedua kalinya dan menyatakan seluruh proses penyidikan Gakkum sah secara hukum.
Kasus ini bermula dari temuan tim Gakkum pada 15 Oktober 2025 di sebuah gudang di Aimas, Kabupaten Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.260 keping kayu merbau olahan tanpa dokumen resmi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 38,7692 meter kubik di Sorong serta tambahan 75,3396 meter kubik di wilayah Maros dan Gowa.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari upaya melindungi sumber daya hutan dan lingkungan hidup.
Penetapan JG sebagai tersangka dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Berkas perkara tahap II telah diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Ridwan Sahputra, dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan **