
Riau – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau memperkuat penegakan hukum atas dugaan perburuan gajah sumatera yang ditemukan mati di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Laporan temuan bangkai gajah diterima BBKSDA Riau pada Senin (2/2/2026). Sehari setelahnya, tim gabungan BBKSDA Riau, Ditkrimsus Polda Riau, dan pihak perusahaan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 40 tahun. Hilangnya bagian kepala menguatkan dugaan perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menegaskan kasus ini akan diusut tuntas. Ia menyatakan kejahatan terhadap gajah sumatera merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku.
BBKSDA Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar serta aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perkembangan kasus akan disampaikan secara resmi sesuai proses hukum yang berjalan. **