Dua tersangka yang diserahkan yakni NS, pemasok kayu dari wilayah Seram Bagian Timur, dan AW yang berperan di Surabaya dengan menyiapkan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman kayu olahan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan dari sumber hingga jaringan distribusinya.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menyasar seluruh rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga hilir,” ujarnya di Ambon.
Kasus ini bermula dari pengiriman 110,4963 meter kubik kayu olahan jenis eboni bergaris menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12 dari Pelabuhan Sesar, Bula, menuju Surabaya. Untuk mengelabui petugas, tersangka AW diduga memalsukan 10 dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan 14 dokumen daftar kayu olahan.
Sementara itu, tersangka NS diamankan bersama barang bukti 44 keping kayu eboni bergaris serta dokumen transaksi yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli kayu ilegal di Seram Bagian Timur.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Saat ini ratusan meter kubik kayu olahan tersebut masih diamankan sebagai barang bukti di tempat penitipan di Pasuruan, Jawa Timur, serta di Gudang BLK Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk proses persidangan.


