
AIAPS.CO – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 1,38 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen serius pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perdagangan satwa ilegal.
“Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga keberagaman hayati Indonesia. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY ini merupakan langkah konkret dalam memutus rantai perburuan ilegal, baik di dalam maupun luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.
Dalam keterangannya, Leonardo juga menyatakan bahwa HLY akan dijerat dengan hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal.
“Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan regulasi yang baru. Tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi negara,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah penginapan di Jl. Pattimura, Sintang. Di sana, tim menemukan 1,38 kg sisik Trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam, yang dikuasai oleh tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HLY telah melakukan perjalanan dari Jawa Timur ke Pontianak pada 19 Februari 2026, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik Trenggiling. Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ilegal ini melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya, HLY diduga melanggar tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, HLY terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Saat ini, tersangka HLY telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses persidangan.