
Ketapang⁹ — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terus mengembangkan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, tim bergerak cepat menelusuri sumber kayu dan berhasil menemukan lokasi penebangan liar di Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (18/1/2026).
Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu rimba campuran, baik yang berada di darat maupun di perairan, serta berbagai peralatan penebangan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan liar yang terorganisir.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan untuk membongkar seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut. Penelusuran ke lokasi hulu dilakukan berdasarkan keterangan lima orang yang sebelumnya diamankan.
Tim Gakkum menempuh medan sulit dengan perjalanan air sekitar satu jam, dilanjutkan berjalan kaki sejauh dua kilometer. Di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu, rangkaian rakit siap angkut, ratusan batang kayu di area tebangan, dua unit gergaji mesin, BBM, gerobak angkut, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kayu dan pondok kerja.
Saat petugas tiba, para pelaku diduga telah melarikan diri. Seluruh lokasi dan barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan koordinat lapangan, area penebangan berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang, yang diduga masuk dalam areal konsesi PT MPK. Temuan ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik ilegal logging. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna melindungi kawasan hutan dan mencegah perusakan lingkungan di Kalimantan Barat. **