
Aksi ilegal di hutan Bengkulu terbongkar—alat berat disamarkan di kebun sawit, pelaku kini terancam hukuman berat.
SIAPS.CO – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Bentang Alam Seblat, Mukomuko. Ia diduga menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Merah Putih yang menyasar aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ekskavator, pondok di dalam kawasan, lahan sawit, serta dokumen transaksi jual-beli lahan ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan Seblat memiliki peran vital sebagai habitat Gajah Sumatera yang terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal.
Dalam operasi lapangan, petugas menemukan ekskavator yang sengaja disembunyikan menggunakan pelepah kelapa sawit untuk menghindari pantauan. Alat berat tersebut diduga dipakai membuka akses jalan guna memperlancar aktivitas perambahan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Bengkulu dan dijerat undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pihak Gakkum menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor di balik pembukaan lahan ilegal, demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya.