
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu mulai Senin (9/3/2026). Operasi terpadu ini menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas sekitar 80.978 hektare, yang merupakan koridor penting bagi Gajah Sumatera sekaligus benteng ekologis bagi masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini difokuskan untuk memutus jaringan bisnis perambahan hutan, tanpa mengorbankan masyarakat kecil yang bersikap kooperatif. Pemerintah menargetkan pemilik modal, pengendali alat berat, dan pemilik lahan ilegal sebagai sasaran utama penegakan hukum.
Selain penindakan pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pemegang izin PBPH yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan penggantian kerugian negara.
Kementerian Kehutanan juga berkomitmen menjaga Lanskap Seblat sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Upaya rehabilitasi lahan, penertiban akses, serta penataan batas kawasan akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan operasi tahun 2026 sebenarnya telah dimulai sejak 5 Maret dengan melibatkan unsur Polri, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, dan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Operasi ini melanjutkan keberhasilan tahap pertama pada akhir 2025. Saat itu, tim gabungan berhasil menguasai kembali 8.200 hektare hutan yang dirambah, memusnahkan 24.100 batang sawit ilegal, merobohkan 186 pondok perambah, serta memutus 7 jembatan akses menuju kawasan hutan. Petugas juga menyita satu unit bulldozer dan satu eksavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Tiga kasus perambahan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Dalam operasi terbaru, pendekatan persuasif juga dilakukan kepada warga sekitar. Aparat telah meminta keterangan perangkat desa untuk menelusuri alur transaksi lahan ilegal. Sejumlah warga bahkan mulai menyatakan kesediaan mengembalikan lahan yang dikuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi.
Pemerintah menilai langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi hutan, tetapi juga menjaga keadilan bagi masyarakat kecil sekaligus memastikan kelestarian habitat satwa liar di Lanskap Seblat.