
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama strategis di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pengelolaan hutan dengan pelestarian nilai budaya bangsa.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hutan bukan hanya sekadar ekosistem alam, tetapi juga ruang hidup yang menyimpan nilai budaya masyarakat. Ia menyebut pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah menetapkan sekitar 366 ribu hektare hutan adat yang dapat diakses oleh Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah juga menargetkan percepatan penetapan hutan adat hingga 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Menurutnya, menjaga hutan berarti sekaligus menjaga kekayaan budaya Indonesia.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945. Ia menyatakan upaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta.
Kerja sama ini juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain, di antaranya Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berharap lahir berbagai inisiatif yang mengintegrasikan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia **