
Donggala — Komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak kejahatan kehutanan kembali ditegaskan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi memastikan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli siap menjalani proses persidangan.
Tersangka berinisial F (25), yang berperan sebagai sopir truk pengangkut kayu ilegal, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 19 Januari 2026. Pelimpahan dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Toyota Dyna bermuatan 71 batang kayu bantalan dari berbagai jenis dan ukuran. Kayu tersebut diketahui diangkut tanpa dokumen resmi yang sah.
Kasus ini terungkap dari operasi gabungan Balai Gakkum Sulawesi dan Denpom TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025 di wilayah Kabupaten Donggala. Saat itu, pelaku langsung diamankan bersama truk, kayu muatan, dan terpal penutup. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara barang bukti disimpan di Rupbasan Kelas I Palu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi hutan dari praktik ilegal logging. Ia menekankan bahwa setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen resmi dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses hukum tanpa kompromi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. **