
SIAPS.CO – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya melindungi ekosistem pesisir dengan menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal di Perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Operasi gabungan ini melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama TNI Angkatan Laut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam upaya menyelamatkan sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Barang bukti arang bakau kini diamankan oleh penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah juga akan menelusuri pemilik, penampung hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga membawa arang bakau menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.
Kapal yang dinakhodai AP (42) kini telah diamankan dan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Dari hasil perhitungan sementara, penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Secara ekologis, produksi 200 ton arang diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa.
Selain merugikan negara, kerusakan mangrove juga berisiko memicu abrasi pantai serta mengganggu habitat biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Pemerintah menegaskan akan terus membongkar jaringan di balik praktik ilegal tersebut **