
JAKARTA – Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam Rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kementerian Dalam Negeri, Senin (23/2).
Dalam rapat yang merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kemenhut memegang dua peran utama, yakni percepatan pembersihan kayu terdampak banjir serta fasilitasi penyediaan lahan.
Untuk penanganan kayu hanyut, Kemenhut telah menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu bagi kebutuhan pemulihan dan membentuk tim percepatan di tiga provinsi terdampak dengan melibatkan pemerintah daerah, UPT Kemenhut, serta TNI-Polri. Salah satu aksi nyata dilakukan di Pantai Padang, Sumatera Barat, dengan pembersihan sepanjang 8 kilometer. Kayu yang terkumpul dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, kebutuhan warga, hingga bahan baku industri.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, tercatat sekitar 1 juta meter kubik kayu menumpuk di lahan seluas 36 hektare yang tersebar di lima titik dan kini dalam penanganan. Di Desa Geudembak, Kemenhut menggandeng Rumah Zakat dan tim dari Universitas Gadjah Mada untuk membangun 103 unit hunian sementara. Hingga kini, 66 unit telah rampung dan sisanya dalam tahap pengerjaan.
Selain pembersihan, Kemenhut juga menyatakan kesiapan memfasilitasi penggunaan kawasan hutan untuk hunian sementara melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta pelepasan kawasan untuk hunian tetap sesuai regulasi, jika diusulkan oleh BNPB atau pemerintah daerah.
Dukungan juga diberikan terhadap permohonan Kementerian Pekerjaan Umum terkait penggunaan kawasan hutan untuk penimbunan kayu, pembangunan sabodam, penyediaan air baku, serta penanganan infrastruktur jalan dan jembatan.
Melalui langkah terpadu ini, Kementerian Kehutanan memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku ***