
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MOE (22) dan ARA (24) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026). Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa proses hukum hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius terhadap kekayaan alam bangsa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang pada 15 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah satwa dilindungi, antara lain dua ekor Trenggiling (satu hidup dan satu mati), satu ekor Elang Alap Tikus, satu ekor Kakatua Jambul Kuning, tiga ekor Kucing Hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar. Ia menegaskan, setiap kasus yang diproses hingga Tahap II bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
Saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena diduga menangkap, memiliki, serta memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warisan keanekaragaman hayati Indonesia **