
SIAPS.CO – Upaya penegakan hukum terhadap jaringan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran memasuki babak baru. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara resmi menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam Tahap II proses hukum, Senin (23/2/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan langkah tegas ini untuk menjaga wibawa negara dalam melindungi kawasan konservasi. Ia menilai praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu pasar kayu legal dan merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan proses hukum tak berhenti pada satu tersangka. Aparat masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang serta menelusuri jaringan penerima manfaat dalam rantai pasok kayu ilegal.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan sejak November 2023. Penyidik sebelumnya menangkap aktor kunci berinisial HK pada September 2025, disusul penangkapan SB pada Desember 2025.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi pada 18 Februari 2026. Tersangka dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Penyerahan Tahap II menandai kesiapan jaksa membawa kasus ini ke persidangan *