
Jakarta — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1).
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pemuatan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026. Arang bakau tersebut dimuat dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dua kontainer 40 feet berisi sekitar 400 karung, yang kemudian dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.
Setelah kapal sandar di Dermaga 210, tim gabungan yang melibatkan KP3, Kemenhut, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, dan Bais TNI langsung melakukan pembongkaran. Hasilnya, ditemukan sekitar 74 ton arang bakau tanpa dokumen karantina maupun izin resmi dari instansi kehutanan.
Penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar. Dari sisi lingkungan, produksi arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400–1.500 pohon bakau dewasa.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi ekosistem pesisir. TNI AL, kata dia, berkomitmen terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mendalami aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Dwi menambahkan, kerusakan mangrove berdampak serius bagi wilayah pesisir, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, menurunnya hasil perikanan, hingga terancamnya keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. **