SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi atas unggahan viral terkait pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Hasil pengecekan administrasi memastikan seluruh kayu berasal dari produksi legal, telah memenuhi kewajiban iuran negara, dan dilengkapi dokumen sah.
Kayu tersebut berasal dari dua pemegang izin PBPH, yakni PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Sebagai langkah transparansi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengamankan rakit kayu untuk verifikasi fisik di lapangan di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen SKSHHK dengan jumlah kayu di lapangan. Tercatat 305 batang dari PT Gunung Meranti dan 780 batang dari PT Prabanugraha, seluruhnya jenis meranti.
Secara administratif, kayu dikirim ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin dengan dokumen resmi melalui sistem SIPUHH. Kemenhut menegaskan metode rakit merupakan transportasi legal di Kalimantan selama memenuhi aturan, namun pengawasan tetap diperketat hingga ke lokasi industri.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemerintah memastikan setiap kayu yang keluar dari hutan memiliki rekam jejak legal sekaligus mendukung ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian hutan.


