
Pemerintah mempertegas langkah penyelamatan hutan Indonesia. Negara berhasil mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan dan menerima denda administratif bernilai fantastis hingga Rp10,2 triliun
SIAPS.CO – Pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan demi menjaga kekayaan alam Indonesia. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menghadiri penyerahan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare oleh negara di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan hukum, menata ulang kawasan hutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan amanat konstitusi agar kekayaan alam dapat dikelola negara demi kesejahteraan rakyat. Presiden juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelamatan kawasan hutan sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam menjaga aset strategis nasional.
Kementerian Kehutanan menilai langkah penertiban ini penting untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, adil, dan taat hukum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat **
