
SIAPS.CO – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara berhasil digagalkan aparat. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka berinisial AS (40) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa ilegal yang terorganisir dan melibatkan lintas negara. Tersangka ditangkap saat membawa ratusan satwa yang diduga akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi gabungan Bea Cukai Langsa dan Gakkum pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Petugas menghentikan satu kendaraan yang mengangkut 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis, termasuk primata dan burung dilindungi, baik dalam kondisi hidup, beku, hingga bagian tubuh satwa.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan memburu aktor utama di balik jaringan tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian satwa langka, khususnya di jalur rawan pesisir timur Sumatera.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang konservasi terbaru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.