
SIAPS.CO – Pasar karbon Indonesia mendapat angin segar setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong percepatan proyek karbon di Indonesia.
Dalam forum “Decoding Permenhut 6/2026” di Jakarta (21/4/2026), pemerintah, Kadin Indonesia, dan pelaku industri membahas arah baru pengembangan ekonomi hijau nasional. Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyebut aturan ini mengusung tiga fokus utama: implementasi Perpres 110/2025, keberlanjutan proyek karbon, serta keseimbangan antara target lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menegaskan Indonesia menargetkan posisi sebagai pemain utama di pasar karbon global dengan menjaga kredibilitas dan standar internasional.
Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya kepercayaan dan kolaborasi lintas sektor agar regulasi dapat berjalan efektif di lapangan. Hal senada disampaikan Dharsono Hartono yang menyebut aturan ini sebagai tonggak penting bagi penguatan pasar karbon nasional.
Regulasi ini juga mengatur aspek krusial seperti kriteria pengembang proyek, mekanisme penerbitan kredit karbon, partisipasi di pasar internasional, hingga perlindungan lingkungan dan sosial.
Meski demikian, pelaku industri masih menyoroti perlunya aturan turunan, terutama terkait manajemen risiko dan kepastian investasi jangka panjang.
Dengan respons positif dari sektor swasta, Permenhut 6/2026 diyakini mampu menarik investasi hijau lebih besar. Kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha pun menjadi kunci dalam membangun pasar karbon Indonesia yang kredibel dan berdaya saing global.