
Bandung – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung tetap aman dan terawat selama masa transisi pengelolaan, menyusul pencabutan izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan pencabutan izin dilakukan untuk melindungi satwa agar tidak terlantar akibat konflik kelembagaan dan persoalan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab perawatan dan penyelamatan satwa selama maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung telah menghentikan seluruh aktivitas YMT dan mengamankan aset daerah berupa tanah Kebun Binatang Bandung. Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya penertiban aset daerah yang selama ini dimanfaatkan tanpa alas hak.
Pemkot Bandung juga memastikan perlindungan bagi eks pekerja YMT, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar operasional selama masa transisi.
Ke depan, Kebun Binatang Bandung akan tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan konservasi satwa, dengan pengelolaan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi, Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama tiga bulan untuk mengatur pengelolaan aset, perlindungan satwa, dan penataan tenaga kerja hingga pengelola baru ditetapkan. **