
Langkah besar disiapkan—Indonesia kebut pengakuan hutan adat demi lindungi alam dan masyarakat.
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat melalui penguatan kerja sama internasional. Komitmen ini dibahas dalam pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, di Jakarta.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut komitmen Indonesia pasca COP30 di Brasil, dengan fokus percepatan pengakuan hutan adat sebagai bagian dari reformasi tata kelola kehutanan.
Menhut menegaskan, pemerintah telah membentuk satuan tugas inklusif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil. Target awalnya adalah memberikan pengakuan kepada 95 Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, masyarakat adat merupakan penjaga terbaik kelestarian hutan. Karena itu, pemberian akses legal melalui skema perhutanan sosial menjadi prioritas untuk memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihak Ford Foundation menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung, baik dari sisi teknis maupun pendampingan hukum. Indonesia dinilai menunjukkan kepemimpinan global dalam perlindungan hutan berbasis masyarakat.
Dengan kolaborasi ini, pemerintah optimistis target 1,4 juta hektare hutan adat dapat segera terwujud, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pelestarian hutan dunia *