
Berawal dari patroli siber yang memantau media sosial, Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap dugaan perdagangan gading gajah di Bali. Kini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tersangka segera disidangkan.
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Tim menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Pada 14 April 2026, tim melakukan pemeriksaan di sebuah art shop dan melanjutkan operasi sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali.
Dari dua lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ukiran, benda kerajinan, serta berbagai barang yang diduga terbuat dari gading gajah. Barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan sebagai koleksi dan pajangan, meskipun berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS. Selanjutnya, proses penyidikan dilakukan dengan melengkapi alat bukti, meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurutnya, selama bagian tubuh satwa masih dianggap sebagai barang koleksi atau memiliki nilai ekonomi, praktik perburuan dan perdagangan ilegal akan terus berlangsung. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan bangsa untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa penanganan perkara semacam ini membutuhkan ketelitian tinggi karena barang bukti sudah berubah bentuk menjadi kerajinan atau benda koleksi.
Penyidik harus memastikan asal-usul barang, status perlindungan satwa, kepemilikan, serta unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk yang telah diolah menjadi ukiran, pajangan, maupun kerajinan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi perdagangan satwa dilindungi kepada aparat berwenang guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.