
SIAPS.CO – Pemerintah Indonesia mempercepat penerapan skema nesting dalam pasar karbon hutan guna menarik investasi swasta berskala besar. Langkah ini dirancang untuk memastikan transaksi karbon berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penghitungan ganda.
Secara teknis, nesting menyelaraskan proyek karbon di tingkat lapangan dengan sistem akuntansi nasional atau yurisdiksi. Dengan mekanisme ini, integritas lingkungan tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menegaskan pentingnya kepastian aturan untuk membuka aliran pendanaan berkelanjutan bagi masyarakat dan pengelola hutan. Menurutnya, skema ini tidak hanya soal target iklim, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor.
Kebijakan ini sejalan dengan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan serapan bersih 140 juta ton CO₂e. Upaya tersebut didorong melalui pengendalian deforestasi, restorasi mangrove, serta pengelolaan gambut berkelanjutan.
Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah kunci dengan potensi besar dari lahan gambut seluas 3,5 juta hektare. Melalui inisiatif REDD+ yurisdiksi, skema ini mulai diuji untuk menarik pembiayaan internasional.
Dukungan global pun menguat. Perwakilan Inggris dan Norwegia menilai kejelasan aturan nesting menjadi kunci membangun kepercayaan pasar karbon dunia terhadap Indonesia.
Meski regulasi dinilai kuat, tantangan utama kini terletak pada implementasi di lapangan. Sektor swasta masih menunggu kepastian teknis sebagai dasar keputusan investasi jangka panjang.
Pemerintah optimistis, jika skema ini berjalan efektif, Indonesia tidak hanya mencapai target emisi nol bersih 2060, tetapi juga berpeluang menjadi acuan global dalam pengelolaan karbon hutan yang berintegritas tinggi.