
Aksi perambahan hutan di jalur penting gajah Sumatera akhirnya terbongkar—pelaku kini terancam hukuman berat.
SIAPS.CO – Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan Merah Putih berhasil menangkap seorang pria berinisial D (40) yang diduga merambah kawasan Taman Wisata Alam Seblat. Tersangka diketahui menguasai lahan secara ilegal dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit di koridor penting habitat Gajah Sumatera.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir perusakan ekosistem. Kawasan Seblat dinilai sebagai benteng ekologis yang harus dijaga demi kelangsungan satwa dilindungi.
Penangkapan dilakukan pada 19 April 2026 oleh tim gabungan yang melibatkan aparat kehutanan, pemerintah daerah, hingga TNI dan Polri. Dalam operasi tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan dari pihak tak dikenal yang merusak kendaraan operasional. Meski demikian, tersangka berhasil diamankan beserta bukti kepemilikan kebun ilegal.
Setelah gelar perkara, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di tahanan Polda Bengkulu. Ia dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pemerintah juga memastikan langkah lanjutan berupa rehabilitasi lahan rusak dan penataan kawasan akan segera dilakukan, agar koridor gajah di Seblat kembali berfungsi optimal sebagai habitat alami *