Bali – Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, serta BKSDA Jakarta mengamankan seorang warga negara Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.45 WITA.
Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni upaya penyelundupan satwa liar pada 29 Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menggagalkan pengiriman 202 ekor satwa tanpa dokumen resmi yang diduga hendak dibawa ke Rusia.
Satwa yang diamankan terdiri dari 1 ular sanca bodo hidup, 89 ular ball python hidup, 104 iguana hidup, serta 8 iguana dalam kondisi mati. Seluruhnya dikemas dalam 19 kantong. WNA berinisial OS diduga terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kelestarian ekosistem dan berpotensi melibatkan jaringan lintas negara. Pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kolaborasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai dan Balai Karantina. Pengawasan di jalur rawan penyelundupan, baik bandara maupun pelabuhan, akan terus diperketat.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar **


