
SIAPS.CO – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya memberantas perdagangan satwa liar ilegal. Kasus kepemilikan 24 satwa dilindungi di Manado kini memasuki Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2026).
Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyebut penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi dengan BKSDA Sulawesi Utara. Proses hukum dipastikan berjalan hingga pengadilan, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan jaringan pelaku lain.
Kasus terungkap dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan tersangka AA (34) beserta 24 satwa dilindungi, terdiri dari kakatua, kasuari, mambruk, hingga elang bondol.
Dari hasil penyidikan, satwa tersebut diduga berasal dari wilayah Sorong dan akan diselundupkan ke Filipina melalui jalur laut. Tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal serta aktif melaporkan pelanggaran demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.